Yahiko
Membentuk Peraturan Daerah yang dibahas dengan Kepala daerah untuk mencapai tujuan bersama.
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, dan Kerjasama Internasional di daerah.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi
Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang
0 votes Thanks 1
Hardy71
Tugas dan Wewenang DPRD, yaitu a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda Sumber dari buat rangkuman semalam...
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama dengan Kepala Daerah.
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan, Keputusan Kepala Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, dan Kerjasama Internasional di daerah.
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur.
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
Meminta laporan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi
Tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang
a. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala pemerintah daerah/pemerintah daerah untuk mendapat persetuajuan bersama
b. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama pemerintah daerah
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan perdadan peraturan perundang-undangan lainnya
d. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri memalui guernur bagi DPRD kabupaten/kota
e. Memilih wakil kepala daerah jika terjadi kekosongan jabatan kepala daerah
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemda terhadap perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasionala yang dilakukan oleh pemda
h. Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemda
Sumber dari buat rangkuman semalam...