ayukL
fungsi pokok konstitusi yaitu membatasi kekuasaan pemerintah,sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak dibuat secara sewenang-sewenang dan otoriter.dengan demikian hak-hak negara akan terlindungi. hal hal yang diatur dalam konstitusi negara umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan negara,hubungan antar lembaga,dan hubungan negara dengan negara.
hal hal yang diatur dalam konstitusi negara umumnya berisi tentang pembagian kekuasaan negara,hubungan antar lembaga,dan hubungan negara dengan negara.