MahatirTOP
Tahapan-tahapan dalam Pemilu: 1. Pendaftaran Pemilih: paling lambat 6 bulan sebelum hari pelaksanaan Pemilu. Bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah mempunyai hak pilih.
2. Kampanye Pemilu: selama 3 minggu, dan berakhir 3 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Dalam kampanye masing-masing peserta pemilu meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
3. Pemungutan Suara: setiap warga negara yang memiliki hak pilih berhak memberikan suara dalam pemilu. Pemungutan suara dilakukan di TPS.
4. Penghitungan Suara: penghitungan suara dilakukan di TPS, dan hasilnya dikirim ke kantor KPU Pusat. Pelaksana pemungutan suara di TPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
5. Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu: selambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.
1. Pendaftaran Pemilih: paling lambat 6 bulan sebelum hari pelaksanaan Pemilu. Bagi warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah mempunyai hak pilih.
2. Kampanye Pemilu: selama 3 minggu, dan berakhir 3 hari sebelum pelaksanaan pemilu. Dalam kampanye masing-masing peserta pemilu meyakinkan para pemilih dengan menawarkan program-programnya.
3. Pemungutan Suara: setiap warga negara yang memiliki hak pilih berhak memberikan suara dalam pemilu. Pemungutan suara dilakukan di TPS.
4. Penghitungan Suara: penghitungan suara dilakukan di TPS, dan hasilnya dikirim ke kantor KPU Pusat. Pelaksana pemungutan suara di TPS adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
5. Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu: selambatnya 30 hari setelah pemungutan suara.
SEMUGA MEMBANTU