Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan ( amandemen ) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan UUD 1945 antara lain karena pada masa orde baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang besar pada presiden, adanya pasal pasal yang terlalu luwes, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi
*Mohon maaf apabila ada penulisan yang salah ^^
Waalaikumsalam Waramatullahi Wabarakatuh
4 votes Thanks 7
Fathurrohman12
MPR SEBELUM AMANDEMEN Sebelum dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. WEWENANG membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis- Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/ Mandataris. Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis. Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden. Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut. Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/ mandataris sungguh- sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar. Mengubah undang-Undang Dasar. Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis. Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota. Mengambil/ memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota. Source: SESUDAH AMANDEMEN Setelah amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK. WEWENANG Menghilangkan supremasi kewenangannya Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu) Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD. Melantik presiden dan/atau wakil presiden Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden Memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pemilu sebelumnya
Salah satu tuntutan reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan ( amandemen ) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan UUD 1945 antara lain karena pada masa orde baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang besar pada presiden, adanya pasal pasal yang terlalu luwes, serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi
*Mohon maaf apabila ada penulisan yang salah ^^
Waalaikumsalam Waramatullahi Wabarakatuh