nurhrp
Disyariatkan mengumandangkan adzan jika tiba waktu sholat ( HR Bukhari, Muslim ). Muaddzin ( orang yang mengumandangkan adzan ) dianjurkan berwudlu lebih dulu ( HR Tirmidzi ). Makruh hukumnya adzan tanpa wudlu ( Abu Dawud ). Disunnahkan menyerukan adzan dengan suara yang keras dan lantang, karena tujuan adzan adalah untuk memanggil orang banyak agar melaksanakan sholat berjamaah. Tidak seorangpun jin, manusia atau apa saja yang mendengar betapa keras suara muaddzin, melainkan menjadi saksi baginya pada hari kiamat. ( HR Bukhari, Nasa’i, Ibnu Majah ). Disunnahkan memilih orang yang ternyaring suaranya untuk adzan ( Abu Dawud ).
Muaddzin ( orang yang mengumandangkan adzan ) dianjurkan berwudlu lebih dulu ( HR Tirmidzi ). Makruh hukumnya adzan tanpa wudlu ( Abu Dawud ).
Disunnahkan menyerukan adzan dengan suara yang keras dan lantang, karena tujuan adzan adalah untuk memanggil orang banyak agar melaksanakan sholat berjamaah. Tidak seorangpun jin, manusia atau apa saja yang mendengar betapa keras suara muaddzin, melainkan menjadi saksi baginya pada hari kiamat. ( HR Bukhari, Nasa’i, Ibnu Majah ).
Disunnahkan memilih orang yang ternyaring suaranya untuk adzan ( Abu Dawud ).