tiitadian
KEWAJIBAN DPRD 1. Mengamalkan Pancasila 2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan 3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah 4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia 5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah 6. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak-lanjuti aspirasi masyarakat 7. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan 8. Memberi pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya 9. Mentaati Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD 10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
1. Mengamalkan Pancasila
2. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mentaati segala peraturan perundang-undangan
3. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah
4. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
6. Menyerap, menghimpun, menampung dan menindak-lanjuti aspirasi masyarakat
7. Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan
8. Memberi pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di daerah pemilihannya
9. Mentaati Kode Etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD
10. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait