1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis
3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah
oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan
lama.
5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengeyampingkan peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah.
6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan
perundang-undangan yang bersifat umum.
7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
7. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)
Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya yaitu :
1. Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang- undangan
harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai
2. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, adalah setiap jenis peraturan
perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk
peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang- undangan tersebut
dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang
3. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat
sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundangundangan
4. Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan
harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam
masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan
dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Penjelasan: semoga membantu dan jadikanlah yang terbaik
1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
Jawaban:
1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis
3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah
oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan
lama.
5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengeyampingkan peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah.
6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan
perundang-undangan yang bersifat umum.
7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Peraturan Presiden (Perpres)
6. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
7. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten (Perda Kota/Kabupaten)
Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya yaitu :
1. Kejelasan tujuan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundang- undangan
harus mempunyai tujuan yang jelas yang hendak dicapai
2. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, adalah setiap jenis peraturan
perundang-undangan harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk
peraturan perundang-undangan yang berwenang. Peraturan perundang- undangan tersebut
dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga yang tidak berwewenang
3. Kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan, adalah bahwa dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat
sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundangundangan
4. Dapat dilaksanakan, adalah bahwa setiap pembentukan peraturan perundangundangan
harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut di dalam
masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis
5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan, adalah bahwa setiap peraturan perundang undangan
dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Penjelasan: semoga membantu dan jadikanlah yang terbaik
# semangat belajar dari rumah
Jawaban:
1. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
2. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
3. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut, atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
4. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama.
5. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
6. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
7. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.
Penjelasan:
maaf kalo salah kak