duttamarie
Bentuk penyimpangannya yaitu : 1. Presiden mengeluarkan peraturan penetapan presiden yang tdk diatur dlm UUD 1945 2. MPRS menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 sebagai GBHN 3. Pemimpin lembaga negara dibeikan kedudukan setara dengan mentri 4. Hak Budget tidak berjalan 5. MPRS mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
1. Presiden mengeluarkan peraturan penetapan presiden yang tdk diatur dlm UUD 1945
2. MPRS menetapkan Pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 sebagai GBHN
3. Pemimpin lembaga negara dibeikan kedudukan setara dengan mentri
4. Hak Budget tidak berjalan
5. MPRS mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup.