Gustiaskha
1.Urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan menjadi urusan Pemerintah 2.Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri 3.pusat pengatur seluruh daerah 4.mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara menyeluruh 5.pemerintahan pusat bersifat idependen.
2politik luar negeri
3.pertahanan
4.keamana
5.yustisi
6.agama
Please jadikan yg terbaik ya..... ya... ^^
2.Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri
3.pusat pengatur seluruh daerah
4.mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara menyeluruh
5.pemerintahan pusat bersifat idependen.