kellyta
Presiden dengan persetujuan DPR berhak menyatakan keadaan berbahaya, bahkan perang, membuat perjanjian perdamaian, dan kerja sama lainnya.Presiden memiliki tugas membuat perjanjian Internasional.Presiden membuat dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada presidenMemberikan grasi serta dan rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.Mengangkat dan mengganti menteriPresiden memegang kekuasan tertinggi atas angkatan laut, udara, dan darat.Menetapkan peraturan pemerintah atau PPMemberhentikan KY dan mengangkatnya atas persetujuan DPRMemberhentikan dan mengangkat Kapolri
0 votes Thanks 0
agnescpb
1. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR 2. Mengangkat duta dan konsul, dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR 3. Menyatakan keadaan bahaya 4. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU 5. Menerima penempatan duta negara lain dengan
2. Mengangkat duta dan konsul, dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
3. Menyatakan keadaan bahaya
4. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
5. Menerima penempatan duta negara lain dengan