Sebutkan 5 tugas presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan
fauzieega
Dalam bidang eksekutif -pasal 4 ayat 1 "presiden republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar " bidang yudikatif - pasal 5 ayat 2 " presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjelaskan undang-undang sebagaimana mestinya " - presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung . - presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat bidang legislatif pasal 5 ayat 1 " presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat "
3 votes Thanks 2
yoelpiero
1.amanah rakyat 2.hadir setiap undangan internasional 3.mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat 4.tidak boleh mementingkan dirinya 5.memajukan ilmu pengetahuan (IPTEK)
-pasal 4 ayat 1 "presiden republik indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar "
bidang yudikatif
- pasal 5 ayat 2 " presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjelaskan undang-undang sebagaimana mestinya "
- presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung .
- presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan rakyat
bidang legislatif
pasal 5 ayat 1 " presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada dewan perwakilan rakyat "
2.hadir setiap undangan internasional
3.mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat
4.tidak boleh mementingkan dirinya
5.memajukan ilmu pengetahuan (IPTEK)