lintangpuspitasari
1. Menteri Negara Riset dan Teknologi Kementerian Negara Ristek mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi. Menyelenggarakan fungsi : perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.VISI Pembangunan IPTEK 2025: ”Iptek sebagai kekuatan utama peningkatan kesejahteraan yang berkelanjutan dan peradaban bangsa” MISI Pembangunan IPTEK 2025: Menempatkan Iptek sebagai landasan kebijakan pembangunan nasional yang berkelanjutan;Memberikan landasan etika pada pengembangan dan penerapan Iptek;Mewujudkan sistem inovasi nasional yang tangguh guna meningkatkan daya saing bangsa di era global;Meningkatkan difusi Iptek melalui pemantapan jaringan pelaku dan kelembagaan Iptek termasuk pengembangan mekanisme dan kelembagaan intermediasi Iptek;Mewujudkan SDM, Sarana dan Prasarana serta Kelembagaan Iptek yang berkualitas dan kompetitif;Mewujudkan masyarakat Indonesia yang cerdas dan kreatif dalam suatu peradaban masyarakat yang berbasis pengetahuan (knowledge based society).2. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kementerian Negara Koperasi dan UKM mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah. Menyelenggarakan fungsi : perumusan kebijakan nasional di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengai;koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengai;pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.VISI : Menjadi Lembaga Pemerintah yang kredibel dan efektif untuk mendinamisasi pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian. MISIi : Memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan nasional melalui perumusan kebijakan nasional; pengkoordinasian perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM; serta peningkatan sinergi dan peran aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistimatis, berkelanjutan dan terintegrasi secara nasional. 3. Menteri Negara Lingkungan Hidup Kementerian Negara Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan. Menyelenggarakan fungsi : perumusan kebijakan nasional di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang lingkungan hidup dan pengendalian dampak lingkungan;pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya;pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.VISI : Terwujudnya perbaikan kualitas fungsi lingkungan hidup melalui Kementerian Negara Lingkungan Hidup sebagai institusi yang handal dan proaktif untuk mencapai pembangunan berkelanjutan melalui penerapan prinsip-prinsip Good Enviromental Governance, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia”. MISI : Mewujudkan kebijakan pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup guna mendukung tercapainya pembangunan berkelanjutan;Membangun koordinasi dan kemitraan para pemangku kepentingan dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA dan Lingkungan Hidup secara efisien, adil dan berkelanjutan;Mewujudkan pencegahan kerusakan dan pengendalian pencemaran SDA dan Lingkungan Hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup