dimaspangestu16
1. Mengikuti dan melakukan koordinasi pelakanaan kebijaksanaan dan program yang telah ditetakan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Menampung dan mengusahakan penyelesaian masalah-masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan keadaan dalam bidang yang dikoordinasinya sehari-hari.
3. Melakukan koordinasi seerat-eratnya antara berbagai Direkur Jenderal dan pimpinan lembaga lainnya dalam penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut dengan bidang koordinasi Menteri Negara yang bersangkutan.
4. Membina dan melakukan koordinasi dengan atau antar departemen dan instansi lainnya baik dalam rangka pengumpulan bahan, pembahasan masalah yang dperlukan bagi perumusan kebijaksanaan dan program yang menyangkut bidang yang menjadi tanggung awabnya, ataupun dalam menampng dan memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program tertentu.
5. Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya Kepada Menteri Pimpinan Departemen, Menteri Koordinator yang dibantunya, dan Kepada Presiden.
Menteri Negara biasanya dibantu oleh satf ahli (sebanyak-banyaknya 4 orang) dan seorang Sekretaris Menteri Negara.
2. Menampung dan mengusahakan penyelesaian
masalah-masalah yang timbul serta mengikuti perkembangan keadaan dalam bidang yang dikoordinasinya sehari-hari.
3. Melakukan koordinasi seerat-eratnya antara berbagai Direkur Jenderal dan pimpinan lembaga lainnya dalam penanganan masalah-masalah yang mempunyai sangkut paut dengan bidang koordinasi Menteri Negara yang bersangkutan.
4. Membina dan melakukan koordinasi dengan atau antar departemen dan instansi lainnya baik dalam rangka pengumpulan bahan, pembahasan masalah yang dperlukan bagi perumusan kebijaksanaan dan program yang menyangkut bidang yang menjadi tanggung awabnya, ataupun dalam menampng dan memecahkan masalah yang timbul dalam pelaksanaan kebijaksanaan dan program tertentu.
5. Menyampaikan laporan dan bahan keterangan serta saran-saran dan pertimbangan di bidang tanggung jawabnya Kepada Menteri Pimpinan Departemen, Menteri Koordinator yang dibantunya, dan Kepada Presiden.
Menteri Negara biasanya dibantu oleh satf ahli (sebanyak-banyaknya 4 orang) dan seorang Sekretaris Menteri Negara.