Sebutkan 5 syarat presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan menurut amandemen uud 1945
nisrinaqurratu1 Hal ini diatur dalam pasal 7A UUD 1945 : Presiden dan/ atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, tau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan /atau Wakil Presiden. Hasil amandemen UUD 1945 tentang kepresidenan berisi hal-hal berikut: a. Presiden dipilih rakyat secara langsung b. Presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat c. Presiden setingkat dengan MPR d. Presiden bukan berarti menjadi dictator
a. Presiden dipilih rakyat secara langsung
b. Presiden memiliki legitimasi (pengesahan) yang lebih kuat
c. Presiden setingkat dengan MPR
d. Presiden bukan berarti menjadi dictator