Sebutkan 5 pasal uud 1945 yang mengatur hak warga negara
sriw
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb: - Pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara. - Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia. - Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan ) - Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia. - Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan. - Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional. - Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
91 votes Thanks 245
elmuzdalifa
Pasal 27 setiap warga negara sama kedudukannya,pasal 28 setiap wartga negara berhak mengemukakan pndapat, pasal 29 setiap warga negara berhak beragama, pasal 30 stiap wrga negara berhak mempertahankan negaranya
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan.
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.