Sebutkan 5 pasal dalam UUD 1945 yang merupakan pencerminan persamaan kedudukan di bidang hukum dan politik
andii46
1. Persamaan kedudukan dalam bidang hukum dan pemerintahan Semua warga negara memperoleh perlindungan hukum yang sama , tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai urusan hukum. Tercantum dalam UUD 1945 : - Pasal 27 ayat (1) : “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” - Pasal 28D ayat (1): “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum” - Pasal 28G ayat (2): “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain” Contoh persamaan dalam bidang hukum dalam hal proses hukum seperti: proses peradilan, proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya. 2. Persamaan kedudukan dalam bidang politik (berserikat dan berkumpul) Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai politik, dan semua warga Negara memperoleh kesempatan yang sama dalam berbagai aktivitas politik. Tercantum dalam UUD 1945 : - Pasal 28D ayat (3): “setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” - Pasal 28E ayat (3): “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” Contoh persamaan dalam bidang politik dalam hal ketentuan mengenai pemilihan umum, pemilihan kepada daerah, pendirian organisasi kemasyarakatan, pendirian partai politik, mekanisme unjuk rasa, dan sebagainya.
Pasal 27 ayat (1) : “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” -
Pasal 28D ayat (1): “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum” -
Pasal 28G ayat (2): “setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain” Contoh persamaan dalam bidang hukum dalam hal proses hukum seperti: proses peradilan, proses perizinan, pengurusan perjanjian, dan sebagainya.
2. Persamaan kedudukan dalam bidang politik (berserikat dan berkumpul) Tidak boleh ada pengistimewaan dan diskriminasi dalam berbagai politik, dan semua warga Negara memperoleh kesempatan yang sama dalam berbagai aktivitas politik. Tercantum dalam UUD 1945 : -
Pasal 28D ayat (3): “setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” -
Pasal 28E ayat (3): “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”
Contoh persamaan dalam bidang politik dalam hal ketentuan mengenai pemilihan umum, pemilihan kepada daerah, pendirian organisasi kemasyarakatan, pendirian partai politik, mekanisme unjuk rasa, dan sebagainya.