Berikut adalah 5 hak dan kewajiban terhadap lingkungan:
Hak:
1. Hak lingkungan hidup yang sehat dan berkualitas, sesuai dengan norma, agama, dan hukum yang berlaku.
2. Hak untuk diberikan informasi dan pengetahuan mengenai lingkungan yang ada di sekitar kita.
3. Hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
4. Hak untuk meminta kompensasi dan restitusi apabila terdapat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan manusia.
5. Hak untuk mengajukan gugatan atau aduan terkait perusakan lingkungan hidup.
Kewajiban:
1. Memiliki kesadaran dan memberikan kepedulian terhadap lingkungan.
2. Menjaga sumber daya alam dan lingkungan hidup agar tetap terjaga dan terpelihara.
3. Tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup melalui kegiatan yang dilakukan.
4. Menaunjukkan sikap bertanggung jawab dalam meminimalisir limbah dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
5. Berpartisipasi aktif dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seperti mengikuti kegiatan daur ulang, penyadartalangan hidup dan lingkungan, maupun komunitas lingkungan.
Verified answer
Jawaban:
Berikut adalah 5 hak dan kewajiban terhadap lingkungan:
Hak:
1. Hak lingkungan hidup yang sehat dan berkualitas, sesuai dengan norma, agama, dan hukum yang berlaku.
2. Hak untuk diberikan informasi dan pengetahuan mengenai lingkungan yang ada di sekitar kita.
3. Hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
4. Hak untuk meminta kompensasi dan restitusi apabila terdapat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan manusia.
5. Hak untuk mengajukan gugatan atau aduan terkait perusakan lingkungan hidup.
Kewajiban:
1. Memiliki kesadaran dan memberikan kepedulian terhadap lingkungan.
2. Menjaga sumber daya alam dan lingkungan hidup agar tetap terjaga dan terpelihara.
3. Tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup melalui kegiatan yang dilakukan.
4. Menaunjukkan sikap bertanggung jawab dalam meminimalisir limbah dan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
5. Berpartisipasi aktif dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, seperti mengikuti kegiatan daur ulang, penyadartalangan hidup dan lingkungan, maupun komunitas lingkungan.