Sebutkan 5 hak asasi nyata dan 5 hak asasi Abstrak? #pliss jawab yah
DenmazEvan
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang dimilik manusia sejak lahir.
HAM nyata : keberadaanya tidak dapat dirampas atau dipermainkan. 1. Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan hak untuk berkunjung dan sebagainya.
2. Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu dan kebebasan untuk memiliki pekerjaaan yang layak.
3. Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, dan hak untuk berorganisasi. hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
4. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan dan pelayanan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 5. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
HAM abstrak : keberadaanya diatur oleh manusia itu sendiri hak milik atas suatu benda hak kekayaan hak nama hak merek hak waris
HAM nyata : keberadaanya tidak dapat dirampas atau dipermainkan.
1. Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan hak untuk berkunjung dan sebagainya.
2. Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu dan kebebasan untuk memiliki pekerjaaan yang layak.
3. Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, dan hak untuk berorganisasi. hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
4. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan dan pelayanan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
5. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
HAM abstrak : keberadaanya diatur oleh manusia itu sendiri
hak milik atas suatu benda
hak kekayaan
hak nama
hak merek
hak waris