yuliarachman
1. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan pengelolaan informasi. 2. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan dokumentasi. 3. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan publikasi. 4. Penyelenggaraan kegiatan keprotokolan daerah. 5. Penyelenggaraan tata usaha Bagian Hubungan Masyarakat.
2 votes Thanks 6
estinanda46
Fungsi Humas: 1. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan pengelolaan informasi. 2. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan dokumentasi. 3. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan publikasi. 4. Penyelenggaraan kegiatan keprotokolan daerah. 5. Penyelenggaraan tata usaha Bagian Hubungan Masyarakat.
2. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan dokumentasi.
3. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan publikasi.
4. Penyelenggaraan kegiatan keprotokolan daerah.
5. Penyelenggaraan tata usaha Bagian Hubungan Masyarakat.