junan
1.Mengajukan kpd dpr rancangan undang-undang 2.membahas rancangan undang undang yg berkaitan otonomi daerah 3.melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut diatas ^ 4.berhak mengajukan rancangan undang undang yg berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yg berkaitan dengan daerah
44 votes Thanks 98
12345678923
Tugas DPR: 1. Membentuk undang-undang 2. Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD 3. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang 4. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD 5. Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah
2.membahas rancangan undang undang yg berkaitan otonomi daerah
3.melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut diatas ^
4.berhak mengajukan rancangan undang undang yg berkaitan dengan otonomi daerah dan membahas yg berkaitan dengan daerah
1. Membentuk undang-undang
2. Menerima dan membahas usulan
Rancangan UndangUndang yang
diajukan oleh DPD
3. Membahas dan memberikan atau tidak
memberikan persetujuan terhadap
Peraturan Pernerintah Pengganti
Undang-Undang
4. Memilih anggota Badan Pemeriksa
Keuangan dengan memperhatikan
pertimbangan DPD
5. Mengundang DPD pntuk melakukan
pembahasan rancangan undang-undang
yang diajukan oleh DPR maupun oleh
pemerintah