Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan melalui penyertaan langsung. Karena BUMN adalah milik Negara maka penguasaan, pengawasan dilakukan oleh pemerintah melalui hierarki fungsional yang dibentuk. Pemerintak berhak menentukan kebijakan,- kebujakan dalam kegiatan usahanya, BUMN merupakan badan usaha yang tidak mencari laba tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan. BUMN merupakan sumber kekayaan Negara, yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat luas. Ada dua bentuk BUMN yang ada di Indonesia yaitu :
1) Perusahaan perseroan yang minimal 51 % sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Yang termasuk persero adalah: Bank Rakyat Indonesia, PT Telkom Indonesia, PT. Semen Indonesia, PT hotel Indonesia Notour.dsb.
2) Perum atau perusahaan umum yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah. Yang termasuk perum adalah perum damri, perum pegadaian, perum balai pustaka, perum jasa tirta dsb.
Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan melalui penyertaan langsung. Karena BUMN adalah milik Negara maka penguasaan, pengawasan dilakukan oleh pemerintah melalui hierarki fungsional yang dibentuk. Pemerintak berhak menentukan kebijakan,- kebujakan dalam kegiatan usahanya, BUMN merupakan badan usaha yang tidak mencari laba tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan. BUMN merupakan sumber kekayaan Negara, yang dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat luas. Ada dua bentuk BUMN yang ada di Indonesia yaitu :
1) Perusahaan perseroan yang minimal 51 % sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Yang termasuk persero adalah: Bank Rakyat Indonesia, PT Telkom Indonesia, PT. Semen Indonesia, PT hotel Indonesia Notour.dsb.
2) Perum atau perusahaan umum yang seluruh modalnya dimiliki pemerintah. Yang termasuk perum adalah perum damri, perum pegadaian, perum balai pustaka, perum jasa tirta dsb.