Sebutkan 5 bentuk pelanggaran hak di sekolah dan cara mengatasinya!
muhammadridho
Contoh Pelanggaran HAM yang Terjadi di Sekolah Tarik Biaya Sekolah Kepsek Bisa Dituduh Pelanggaran HAM
Jakarta – Sekolah yang memungut biaya sekolah anak terutama pada keluarga miskin, bisa dikenakan pelanggaran HAM, karena salah satu hak anak yang dilindungi negara adalah hak untuk mendapatkan pendidikan secara cuma-cuma.“Apalagi masyarakat miskin termasuk dalam golongan yang dilindungi Undang-undang untuk mendapatkan pendidikan cuma-cuma. Kepala sekolah dapat dikenai pasal pelanggaran HAM,” demikian pengamat pendidikan Ade Irawan dari Koalisi Pendidikan di Jakarta, Senin (14/7).Menurutnya pihak Koalisi Pendidikan sudah mendirikan pos-pos pengaduan di beberapa daerah untuk menampung semua keluhan masyarakat termasuk soal pungutan biaya sekolah anak. “Namun masyarakat bisa langsung mengadukan pada Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak,” katanya.Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah diisyaratkan berhati-hati menetapkan biaya pendidikan tinggi karena bisa menutup ruang bagi masyarakat tidak mampu mengenyam pendidikan, dan akhirnya bisa dilaporkan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) di bidang pendidikan. "Kepsek perlu hati-hati menetapkan biaya pendidikan tinggi, karena jika memberatkan masyarakat apalagi bagi siswa miskin, dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HAM," kata praktisi hukum dari LBH Padang, Sudi Prayitno, di Padang, Sabtu (12/7).Dia mengatakan hal tersebut, terkait sejumlah sekolah setingkat SD, SMP dan SMA di Kota Padang menetapkan biaya tinggi bagi siswa barunya.Informasi yang terhimpun di Kota Padang, biaya masuk sekolah bagi siswa baru setingkat SMP mulai Rp 315.000/siswa sampai Rp 445.000/siswa dan untuk siswa SMA dipungut rata-rata diatas Rp1 juta /siswa termasuk uang pembangunan.Sudi mengatakan, biaya pendidikan tersebut dinilainya tinggi dan memberatkan masyarakat dan bisa dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran HAM apalagi kondisi itu mengakibatkan terhambatnya sebagian masyarakat mengenyam bangku sekolah.Pendidikan itu, katanya, telah diatur konstitusi, jadi jika penyelenggaraannya terkesan memberatkan maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HAM dan konstitusi. "Semestinya pendidikan bisa dinikmati masyarakat dengan biaya murah, karena telah diatur oleh konstitusi dan juga banyak bantuan lainnya untuk biaya pendidikantersebut," katanya.
9 votes Thanks 23
Rapitysha
1, siswa tidak diberikan pelajaran oleh guru mata pelajaran dengan alasan guru mata pelajaran yang tidak jelas. > laporkan ke Kepsek 2. siswa tidak mendapatkan fasilitas sekolah yang sebagaimana mestinya. ) laporkan ke TU 3. siswa diajar dengan kekerasan oleh guru > lapor ke polisi 4. siswa disuruh melakukan kegiatan yang tak berhubungan di KBM > lapor ke pihak berwenang. 5. materi ajar yang tak sesuai > lapor ke diknas
Tarik Biaya Sekolah Kepsek Bisa Dituduh Pelanggaran HAM
Jakarta – Sekolah yang memungut biaya sekolah anak terutama pada keluarga miskin, bisa dikenakan pelanggaran HAM, karena salah satu hak anak yang dilindungi negara adalah hak untuk mendapatkan pendidikan secara cuma-cuma.“Apalagi masyarakat miskin termasuk dalam golongan yang dilindungi Undang-undang untuk mendapatkan pendidikan cuma-cuma. Kepala sekolah dapat dikenai pasal pelanggaran HAM,” demikian pengamat pendidikan Ade Irawan dari Koalisi Pendidikan di Jakarta, Senin (14/7).Menurutnya pihak Koalisi Pendidikan sudah mendirikan pos-pos pengaduan di beberapa daerah untuk menampung semua keluhan masyarakat termasuk soal pungutan biaya sekolah anak. “Namun masyarakat bisa langsung mengadukan pada Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak,” katanya.Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah diisyaratkan berhati-hati menetapkan biaya pendidikan tinggi karena bisa menutup ruang bagi masyarakat tidak mampu mengenyam pendidikan, dan akhirnya bisa dilaporkan pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) di bidang pendidikan. "Kepsek perlu hati-hati menetapkan biaya pendidikan tinggi, karena jika memberatkan masyarakat apalagi bagi siswa miskin, dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HAM," kata praktisi hukum dari LBH Padang, Sudi Prayitno, di Padang, Sabtu (12/7).Dia mengatakan hal tersebut, terkait sejumlah sekolah setingkat SD, SMP dan SMA di Kota Padang menetapkan biaya tinggi bagi siswa barunya.Informasi yang terhimpun di Kota Padang, biaya masuk sekolah bagi siswa baru setingkat SMP mulai Rp 315.000/siswa sampai Rp 445.000/siswa dan untuk siswa SMA dipungut rata-rata diatas Rp1 juta /siswa termasuk uang pembangunan.Sudi mengatakan, biaya pendidikan tersebut dinilainya tinggi dan memberatkan masyarakat dan bisa dilaporkan sebagai bentuk pelanggaran HAM apalagi kondisi itu mengakibatkan terhambatnya sebagian masyarakat mengenyam bangku sekolah.Pendidikan itu, katanya, telah diatur konstitusi, jadi jika penyelenggaraannya terkesan memberatkan maka dapat dilaporkan sebagai pelanggaran HAM dan konstitusi. "Semestinya pendidikan bisa dinikmati masyarakat dengan biaya murah, karena telah diatur oleh konstitusi dan juga banyak bantuan lainnya untuk biaya pendidikantersebut," katanya.
2. siswa tidak mendapatkan fasilitas sekolah yang sebagaimana mestinya. ) laporkan ke TU
3. siswa diajar dengan kekerasan oleh guru > lapor ke polisi
4. siswa disuruh melakukan kegiatan yang tak berhubungan di KBM > lapor ke pihak berwenang.
5. materi ajar yang tak sesuai > lapor ke diknas