Sebutkan 4 tugas dan peranan presiden sebagai kepala negara
nisafifah
1.Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi. 2. Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR. 3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR. 4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung. 5. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR. 6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut. 7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang. 8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR. 9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR. 10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU. 11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR. 12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD. 13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU. 14. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR. 15. Mengesahkan RUU / Rancangan Undang-Undang yang disetujuai bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh. 16. Mengajukan Rangcangan UU / Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang. 17. Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang / Perpu dalam keadaan yang genting dan memaksa. 18. Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Memegang kekuasaan pemerintah sebagaimana dalam UUD. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang Indonesia. Memiliki hak mutlak untuk mengangkat, menunjuk serta memberhentikan menteri. Membuat ketetapan aturan pemerintah.
2. Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang- Undang.
8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
14. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
15. Mengesahkan RUU / Rancangan Undang-Undang yang disetujuai bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
16. Mengajukan Rangcangan UU / Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
17. Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang / Perpu dalam keadaan yang genting dan memaksa.
18. Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
Memegang kekuasaan pemerintah sebagaimana dalam UUD. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan perang Indonesia. Memiliki hak mutlak untuk mengangkat, menunjuk serta memberhentikan menteri. Membuat ketetapan aturan pemerintah.
Semoga membantu :)