firnandaira
Kedaulatan mempunyai 4 sifat dasar yaitu :
Asli, yang berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
Permanen, yang berarti bahwa kedaulatan itu tetap ada selama negara masih berdiri. Kedaulatan itu akan tetap melekat pada negara meskipun pemerintah atau yang menjalankan pemerintahan sudah berganti.
firnandaira
Tidak terbagi-bagi , yang berarti bahwa kedaulatan itu merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara dan tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi selain kedaulatan negara.
Tidak terbatas, artinya kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapapun karena membatasi kedaulatan berarti adanya kedaulatan yang lebih tinggi dan kekuasaan yang tertinggi merupakan ciri kedaualatan itu akan hilang.
fauziahaini
A.asli : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi. b.permanen : kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri,walaupun pemegang pemerintahan dalam suatu negara berganti-ganti. c.bulat(tidak terbagi) : kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara tidak dibagikan kepada badan lain. d.absolut : kedaulatan tidak dibatasi oleh kekuasaan manapun sebab kalau dibatasi maka kekuasaan tertingginya akan lenyap.
b.permanen : kedaulatan tetap ada selama negara masih berdiri,walaupun pemegang pemerintahan dalam suatu negara berganti-ganti.
c.bulat(tidak terbagi) : kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara tidak dibagikan kepada badan lain.
d.absolut : kedaulatan tidak dibatasi oleh kekuasaan manapun sebab kalau dibatasi maka kekuasaan tertingginya akan lenyap.