Sebutkan 4 prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah
lrwanda
PRINSIP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelenggaraan roda pemerintahan, Pemerintaha Daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip yang ada dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Adapun prinsip-prinsip tersebut, adalah sebagai berikut :
1. Digunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Berikut adalah penjelasan dari asas-asas berikut :
a. Asas Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada satuan organisasi pemerintahan untuk menyelenggarakan segenap kepentingan oleh pemerintah setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.
b. Asas Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau perangkat pusat yang ada di daerah.
c. Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya.
2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah, kabupaten dan kota.
3. Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Penyelenggaraan roda pemerintahan, Pemerintaha Daerah harus memperhatikan prinsip-prinsip yang ada dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Adapun prinsip-prinsip tersebut, adalah sebagai berikut :
1. Digunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Berikut adalah penjelasan dari asas-asas berikut :
a. Asas Desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada satuan organisasi pemerintahan untuk menyelenggarakan segenap kepentingan oleh pemerintah setempat dari sekelompok penduduk yang mendiami wilayah tersebut.
b. Asas Dekosentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atau perangkat pusat yang ada di daerah.
c. Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya.
2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah, kabupaten dan kota.
3. Dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
BY:Irwanda Prasetyo