Sebutkan 4 pokok pikiran terkandung dalam perubahan UUD 1945
Solapardosi
1. ‘Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar asas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. (Sila ke-3) 2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. (sila ke-5) 3. ‘Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan’. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan.(sila ke-4) 4. ‘Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab’. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti kemanusia yang luhur. (sila ke-1 dan ke-2)
2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’, ini merupakan pokok pikiran ‘keadilan sosial’ yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. (sila ke-5)
3. ‘Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan’. Oleh karena itu sistem negara yang termasuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasarkan kedaulatan rakat dan berdasar asas pemusyawaratan perwakilan.(sila ke-4)
4. ‘Negara berdasarkan atas Ketuhan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab’. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar harus mengandung isi mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara yang lain untuk memelihara budi pekerti kemanusia yang luhur. (sila ke-1 dan ke-2)