Sebutkan 4 lembaga perlindungan HAM dan jelaskan a. ............ b. ............ c. ................ d. ....................
Mulhimah
A.Pengadilan HAM : pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan b.Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) tugasnya : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkn hukum, memberikan pengayoman dan pelayanan pada masyarakat, membina ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM. c.Komnas HAM : lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. d. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) : lembaga independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
dewirahmawati15
1. Komnas HAM Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. bertujuan: membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia. meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 2. Pengadilan HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. 3. Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi National Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan kepada masyarakat. bertugas :melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anakmengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. 4. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
b.Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) tugasnya : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkn hukum , memberikan pengayoman dan pelayanan pada masyarakat, membina ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM.
c.Komnas HAM : lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
d. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) : lembaga independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
smoga membantu =D
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. bertujuan: membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
2. Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM). bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.
3. Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi National Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan kepada masyarakat. bertugas :melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anakmengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
4. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.