Sebutkan 4 landasan yuridis kewajiban ikut bela negara di Indonesia
nurhikmahyantiLandasan yuridis kewajiban ikut serta membela negara terdapat dalam Pasal 30 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, BAB XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA, yang berbunyi:
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."
"Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara."