anisapuspitasari
Landasan-landasan Koperasi Indonesia · 1.Landasan idiil koperasi indonesia adalah Pancasila, Kelima sila dari Pancasila,Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan 2.Landasan geraknya adalah Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi ”Perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.· 3.Landasan mental koperasi indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong)· 4.Landasan operasional adalah garis-garis besar haluan negara (GBHN) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh majelis permusyawaratan rakyat sebagai penjelmaan
77 votes Thanks 165
FinandaAzzahra
1. Landasan Idiil Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila Pancasila. Adapun cara mengamalkan Pancasila dalam koperasi sebagai berikut: Setiap koperasi yang didirikan harus memiliki landasan yang kuat agar tujuan koperasi dapat tercapai. Yang menjadi landasan bagi koperasi adalah sila-sila dalam Pancasila. Dengan demikian, setiap kegiatan koperasi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. 2. Landasan Struktural Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal 33 ayat (1) ditegaskan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal tersebut secara eksplisit tidak menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi. 3. Landasan Mental Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi. 4. Landasan Operasional Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masingmasing di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia. (a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian. (b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
1.Landasan idiil koperasi indonesia adalah Pancasila, Kelima sila dari Pancasila, Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah UUD 1945 dan 2.Landasan geraknya adalah Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Pasal 33 ayat (1) berbunyi ”Perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”.·
3.Landasan mental koperasi indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi (rasa harga diri/gotong-royong)·
4.Landasan operasional adalah garis-garis besar haluan negara (GBHN) tentang arah pembangunan koperasi sebagai sumber hukum tertinggi yang ditetapkan oleh majelis permusyawaratan rakyat sebagai penjelmaan
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Dengan demikian
semua kegiatan koperasi harus menerapkan sila-sila Pancasila. Adapun cara mengamalkan Pancasila dalam koperasi sebagai
berikut:
Setiap koperasi yang didirikan harus memiliki landasan yang kuat agar tujuan koperasi dapat tercapai. Yang menjadi landasan bagi koperasi adalah sila-sila dalam Pancasila. Dengan demikian, setiap kegiatan koperasi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
2. Landasan Struktural
Landasan struktural koperasi Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pasal
33 ayat (1) ditegaskan bahwa: Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasar atas asas kekeluargaan. Pasal tersebut secara eksplisit tidak
menyebutkan koperasi sebagai salah satu pilar dalam struktural perekonomian
Indonesia, namun kata-kata “asas kekeluargaan” jelas menjamin keberadaan
koperasi Indonesia karena asas kekeluargaan merupakan asas koperasi.
3. Landasan Mental
Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan
dan kesadaran pribadi. Sifat inilah yang harus senantiasa ada dalam
aktivitas koperasi. Setiap anggota koperasi harus memiliki rasa
kesetiakawanan dengan anggota koperasi yang lain. Namun rasa
kesetiakawanan harus diikuti oleh kesadaran diri untuk maju dan
berkembang guna meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi.
4. Landasan Operasional
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang
harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa,
manajer dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masingmasing
di koperasi. Landasan operasional koperasi berupa
undang-undang dan peraturan-peraturan yang disepakati secara
bersama. Berikut ini landasan operasional koperasi Indonesia.
(a) UU No. 25 Tahun 1992 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.
(b) Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
Watashi wa kore ga yakunitateba saiwai! :)