RaniSaraswati1
Hak-hak presiden : 1.Amnesti : suatu pernyataan thdp orang banyak yg terlibat dlm suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yg timbul dari tindak pidana hukum tsb. 2.Abolisi :suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara,dimana pengadilan belum menjatuhkan hukuman kepada perkara tsb. 3.Grasi :tindakan meniadakan hukuman yg telah diputuskan oleh hakim. 4.Rehalibitasi :suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yg telah hilang karena suatu keputusan hakim ternyata dlm waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yg telah dilakukan seorang tersangka tidak bersalah.
1.Amnesti : suatu pernyataan thdp orang banyak yg terlibat dlm suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yg timbul dari tindak pidana hukum tsb.
2.Abolisi :suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara,dimana pengadilan belum menjatuhkan hukuman kepada perkara tsb.
3.Grasi :tindakan meniadakan hukuman yg telah diputuskan oleh hakim.
4.Rehalibitasi :suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yg telah hilang karena suatu keputusan hakim ternyata dlm waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yg telah dilakukan seorang tersangka tidak bersalah.