WahyuFebriansyah46
1. mempertahankan keutruhan negara 2. ikut dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3) 3. menghargai jasa jasa para pahlawan 4. belajar giat dan kerja keras
1) Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
2) Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2). Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
3) Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
4) Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
5)Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
kewajiban warga negara :
1) Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
2) Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
3) Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
5) Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
2. ikut dalam upaya pembelaan negara (pasal 27 ayat 3)
3. menghargai jasa jasa para pahlawan
4. belajar giat dan kerja keras
1) Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
2) Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
3) Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
4) Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
5)Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
kewajiban warga negara :
1) Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
2) Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
3) Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
5) Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)