varlordKelas : VIII Pelajaran : PPKn Kategori : Hak Asasi Manusia Kata Kunci : Komnas HAM, Mediasi, Evaluasi, Investigasi
Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) merupakan sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.
Berikut ini adalah fungsi-fungsi dari Komnas HAM :
a. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis dan program tentang pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia serta pengembangan dan pengevaluasian Hak Asasi Manusia.
b. Menyiapkan persiapan pelaksanaan kebijakan dan program pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia seperti dengan penyuluhan tentang Hak Asasi Manusia.
c. Pembimbingan atau program pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia.
d. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan tentang pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
e. Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga Komnas Hak Asasi Manusia.
f. Menangani kasus pelanggaran HAM.
g. Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
h. Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM.
i. Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM.
j. Mengkaji dan melakukan penelitian terhadap instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran mengenai kemungkinan aksesibilitas atau ratifikasi.
k. Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya dari berbagai tingkat dalam bidang hak asasi manusia.
Pelajaran : PPKn
Kategori : Hak Asasi Manusia
Kata Kunci : Komnas HAM, Mediasi, Evaluasi, Investigasi
Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) merupakan sebuah lembaga mandiri di Indonesia yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya dengan fungsi melaksanakan kajian, perlindungan, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia.
Berikut ini adalah fungsi-fungsi dari Komnas HAM :
a. Menyiapkan rumusan kebijakan teknis dan program tentang pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia serta pengembangan dan pengevaluasian Hak Asasi Manusia.
b. Menyiapkan persiapan pelaksanaan kebijakan dan program pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia seperti dengan penyuluhan tentang Hak Asasi Manusia.
c. Pembimbingan atau program pembudayaan kesadaran akan pentingnya Hak Asasi Manusia.
d. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan tentang pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia.
e. Melaksanakan tata usaha dan rumah tangga Komnas Hak Asasi Manusia.
f. Menangani kasus pelanggaran HAM.
g. Mengkaji peraturan negara seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan produk hukum lainnya yang terkait dengan HAM.
h. Melakukan pemantauan dan penyelidikan yang mengandung unsur pelanggaran HAM.
i. Memediasi jika terjadi pelanggaran HAM.
j. Mengkaji dan melakukan penelitian terhadap instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran mengenai kemungkinan aksesibilitas atau ratifikasi.
k. Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga, atau pihak lainnya dari berbagai tingkat dalam bidang hak asasi manusia.