RahmiYusram08 ①.Dibentuknya komisi nasional HAM ②.Adanya undang-undang yang mengatur HAM ③.Adanya hukuman bagi pelanggaran HAM ④. Dibuka dan dibentuknya adhoc pada kehakiman
0 votes Thanks 1
rolismaitimo
1.menyampaikan laporan atau pengaduan terhapad pelanggaran HAM kepada Komnas HAM 2.berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM 3. Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat. cman 3 yg gua tau, itu pun tau dari orng.
①.Dibentuknya komisi nasional HAM
②.Adanya undang-undang yang mengatur HAM
③.Adanya hukuman bagi pelanggaran HAM
④. Dibuka dan dibentuknya adhoc pada kehakiman
2.berpartisipasi dalam bentuk usulan mengenai perumusan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia kepada Komnas HAM
3. Masyarakat juga dapat bekerja sama dengan Komnas HAM untuk meneliti, memberi pendidikan, dan meyebarluaskan informasi mengenai HAM pada segenap lapisan masyarakat.
cman 3 yg gua tau, itu pun tau dari orng.