Sebutkan 4 contoh lembaga perlindungan ham di indonesia dan jelaskan peranannya
Zuhh
Lembaga Perlindungan HAM : 1. KOMNAS HAM : melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia
2. PENGADILAN HAM : pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum
4. Lembaga Bantuan Hukum : sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum, pembela dan melindungi HAM, penyuluhdan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM
18 votes Thanks 42
tidak puas? sampaikan!
1) KOMNAS HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) => menjalankan perlindungan HAM => melaksanakan kajian tentang HAM => pengkajian dan penelitian tentang HAM => penyuluhan , pemantauan dan mediasi tentang HAM => media perantaran terhadap permasalahan HAM
2) Pengadilan HAM => memutus perkara pelanggaran HAM => memeriksa dan memutus perkaran pelanggaran HAM yang dilakukan diluar batas NKRI oleh WNI => tetapi pengadilan HAM tidak berhak untuk memeriksa dan memutus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun
3) LBH (Lembaga Bantuan Hukum) => membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum => membela dan menegakkan keadilan dan kebenaran => membela dan melindungi HAM => penyebar informasi di bidang hukum dan HAM
4) POLRI (Polisi Republik Indonesia) => memelihara dan membina ketertiban masyarakat => menegakkan hukum dalam masyarakat => memberikan pelayanan yang terbaik dalam masyarakat => membina ketentraman dan menjunjung tinggi HAM
1. KOMNAS HAM : melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia
2. PENGADILAN HAM : pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat
3. Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) : memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum
4. Lembaga Bantuan Hukum : sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum, pembela dan melindungi HAM, penyuluhdan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM
=> menjalankan perlindungan HAM
=> melaksanakan kajian tentang HAM
=> pengkajian dan penelitian tentang HAM
=> penyuluhan , pemantauan dan mediasi tentang HAM
=> media perantaran terhadap permasalahan HAM
2) Pengadilan HAM
=> memutus perkara pelanggaran HAM
=> memeriksa dan memutus perkaran pelanggaran HAM yang dilakukan diluar batas NKRI oleh WNI
=> tetapi pengadilan HAM tidak berhak untuk memeriksa dan memutus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh seseorang yang berumur di bawah 18 tahun
3) LBH (Lembaga Bantuan Hukum)
=> membantu pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum
=> membela dan menegakkan keadilan dan kebenaran
=> membela dan melindungi HAM
=> penyebar informasi di bidang hukum dan HAM
4) POLRI (Polisi Republik Indonesia)
=> memelihara dan membina ketertiban masyarakat
=> menegakkan hukum dalam masyarakat
=> memberikan pelayanan yang terbaik dalam masyarakat
=> membina ketentraman dan menjunjung tinggi HAM