Berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) Nomor 3 Tahun 2002, terdapat empat bentuk upaya bela negara yang dapat dilakukan. Berikut adalah keempat bentuk tersebut:
1. Mengikuti wajib militer dan wajib negara lainnya.
2. Meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Melaksanakan tugas-tugas dalam rangka pertahanan keamanan Negara, seperti pemberdayaan masyarakat, pemantapan ideologi, dan pengamanan wilayah.
4. Meningkatkan semangat kebangsaan, cinta tanah air, dan kesadaran berbangsa dan bernegara melalui pendidikan dan pelatihan.
Dalam melaksanakan upaya bela negara, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing.
JADIKAN JAWABAN PALING CERDAS TOLONG!
Berdasarkan Pasal 9 Ayat (2) Nomor 3 Tahun 2002, terdapat empat bentuk upaya bela negara yang dapat dilakukan. Berikut adalah keempat bentuk tersebut:
1. Mengikuti wajib militer dan wajib negara lainnya.
2. Meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Melaksanakan tugas-tugas dalam rangka pertahanan keamanan Negara, seperti pemberdayaan masyarakat, pemantapan ideologi, dan pengamanan wilayah.
4. Meningkatkan semangat kebangsaan, cinta tanah air, dan kesadaran berbangsa dan bernegara melalui pendidikan dan pelatihan.
Dalam melaksanakan upaya bela negara, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dan bertanggung jawab sesuai dengan kemampuan dan perannya masing-masing.