Clauin4
1. Massa menghajar perampas sepeda motor agar jera. Tindakan tersebut sebenarnya dilarang secara hukum, karena telah main hakim sendiri. Namun cara tersebut dilakukan masyarakat dengan maksud agar para perampas sepeda motor lainnya takut untuk berbuat serupa. 2. Penerapan hukuman mati bagi pelaku kejahatan. Hal ini dilakukan agar para pelaku kejahatan atau orang yang akan berniat jahat menjadi takut untuk melakukan tindak kejahatan. 3. Orang tua yang menjewer telinga anaknya yang nakal. Hal ini dilakukan dengan harapan anaknya tidak melakukan kesalahan lagi. 4. Penertiban PKL secara paksa yang dilakukan oleh petugas Satpol PP. Semoga bermanfaat '-')/