Sebutkan 3macam barang tambang menurut UU no.11 Tahun 1967
triernhaw
Bahan galian golongan A, yaitu bahan galian golongan strategis. Yang dimaksud strategis adalah strategis bagi pertahanan/keamanan negara atau bagi perekonomian negara;Bahan galian golongan B, yaitu bahan galian vital, adalah bahan galian yang dapat menjamin hajat hidup orang banyak;Bahan galian C, yaitu bahan galian yang tidak termasuk golongan A dan B.
0 votes Thanks 2
loveshellaa
Ahan Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium. Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hidup orang banyak, contohnya emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam, pasir, marmer, batu kapur, tanah liat dan asbes.Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi 3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B (bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital)