nisaramadhani1
1. Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, 2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, 3. Memutus pembubaran partai politik,
1.mengadili pada tingkat pertama dan terakhir 2.memutuskan sengketa kewenangan kembaga negara 3.memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar,
3. Memutus pembubaran partai politik,
1.mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
2.memutuskan sengketa kewenangan kembaga negara
3.memutuskan pembubaran partai politik dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
senang bisa membantu