Tujuan nasional Indonesia yang adapada pembukaan undang-undangdasar 1945 adalah mencakup tigahal, yaitu :1. Melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia.2. Memajukan kesejahteraan umumdan mencerdaskan kehidupanbangsa.3. Ikut melaksanakan ketertibandunia.Dari ketiga point di atas maka dapatkita simpulkan bahwa negaraIndonesia melindungi negara tanahair dan seluruh warga negaraindonesia baik yang berada di dalammaupun di luar negeri. Selain itunegara kita menginginkan situasidan kondisi rakyat yang bahagia,makmur, adil, sentosa, dan lainsebagainya. Di samping itu negaraindonesia turut berperan aktif dalammenjaga perdamaian dunia untukkepentingan bersama serta tundukpada perserikatan bangsa-bangsaatau disingkat PBB.turut berperan aktif dalammenjaga perdamaian dunia untukkepentingan bersama serta tundukpada perserikatan bangsa-bangsaatau disingkat PBB.
Tujuan nasional Indonesia yang adapada pembukaan undang-undangdasar 1945 adalah mencakup tigahal, yaitu :1. Melindungi segenap bangsaIndonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia.2. Memajukan kesejahteraan umumdan mencerdaskan kehidupanbangsa.3. Ikut melaksanakan ketertibandunia.Dari ketiga point di atas maka dapatkita simpulkan bahwa negaraIndonesia melindungi negara tanahair dan seluruh warga negaraindonesia baik yang berada di dalammaupun di luar negeri. Selain itunegara kita menginginkan situasidan kondisi rakyat yang bahagia,makmur, adil, sentosa, dan lainsebagainya. Di samping itu negaraindonesia turut berperan aktif dalammenjaga perdamaian dunia untukkepentingan bersama serta tundukpada perserikatan bangsa-bangsaatau disingkat PBB.turut berperan aktif dalammenjaga perdamaian dunia untukkepentingan bersama serta tundukpada perserikatan bangsa-bangsaatau disingkat PBB.