gigie
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUDMemegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan UdaraMengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)Menetapkan Peraturan PemerintahMengangkat dan memberhentikan menteri-menteriMenyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPRMembuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPRMenyatakan keadaan bahaya.Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPRMenerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah AgungMemberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPRMemberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UUMeresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan DaerahMenetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPRMenetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah AgungMengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
1 votes Thanks 3
gigie
memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari yang didelegasikan kepadanya. Wakil Presiden menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
afrisalwanMemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUDMemegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan UdaraMengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)Menetapkan Peraturan PemerintahMengangkat dan memberhentikan menteri-menteriMenyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPRMembuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPRMenyatakan keadaan bahaya.Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPRMenerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah AgungMemberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPRMemberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UUMeresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan DaerahMenetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPRMenetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah AgungMengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.