assyiffafauziy
Kepala Daerah memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: 1.memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD 2.mengajukan rancangan Peraturan Daerah menetapkan Peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD 3.menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama 4.mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah 5.mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan 6.melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
sebagai berikut:
1.memimpin penyelenggaraan pemerintahan
daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama DPRD
2.mengajukan rancangan Peraturan Daerah
menetapkan Peraturan daerah yang telah
mendapat persetujuan bersama DPRD
3.menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan daerah
tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan bersama
4.mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
5.mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan
dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai
dengan peraturan perundangundangan
6.melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.