salmaasalsa
1. Dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang undang yang berkaitan dgn otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yg berkaitan dgn perimbangan keuangan pusat dan daerah 2. Ikut membahas bersama DPR dan Presiden rangan undang undang yg berkaitan dgn hal sebagaimana dimaksud dlm nomer 1 3. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang undang tentang APBN, pajak, pendidikan dan agama 4. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang terserbut, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR 5. Ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional
13 votes Thanks 28
miarahayu997(1) DPD mempunyai tugas dan wewenang: a. dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;b. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR,
a. dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;b. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR,