Sebutkan 3 tahap proses pembuatan peraturan perundang-undangan nasional
tmmnaskadsn
1.analisis 2.telitti 3.di buat oleh presiden
16 votes Thanks 33
tresnanur221. rancangan undang-undang yang diajukan DPR. RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau DPD. 2. rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden. RUU yang diajukan oleh presiden disiapkan leh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementrian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. 3. rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD. RUU dari DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus disertai Naskah Akademik. Usul RUU disampaikan oleh pimpinan DPR pada alat kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU.
2.telitti
3.di buat oleh presiden
2. rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden. RUU yang diajukan oleh presiden disiapkan leh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementrian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya.
3. rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD. RUU dari DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus disertai Naskah Akademik. Usul RUU disampaikan oleh pimpinan DPR pada alat kelengkapan DPR yang khusus menangani legislasi untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU.
maaf ya klo salah ..