suadakhairunnSyarat Administratif = Persetujuan DPRD Kabupaten/Kota induk Persetujuan Bupati/Walikota induk Keputusan DPRD Provinsi tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/Kota Keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/Kota Rekomendasi Menteri
Syarat Teknis = Hasil kajian daerah meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, social budaya dan lainnya Buku Kabupaten/Kota dalam angka terbitan terakhir untuk semua Kabupaten/Kota yang ada di wilayah provinsi RPJM Kabupaten/Kota Potensi masing-masing Kecamatan/profil Kabupaten/Kota Monografi masing-masing Kecamatan
Syarat Fisik Kewilayahan = Cakupan wilayah Peta wilayah
Semoga bermanfaat ;) jangan lupa kasih yg terbaik dan terimakasih nya ya :)
1 votes Thanks 1
vindramsi
Persyaratan otonomi daerah: 1. memiliki kemampuan dan potensi dalam keuangan 2. memiliki luas wilayah yang memadai 3. memilki potensi sumber daya manusia
Persetujuan Bupati/Walikota induk
Keputusan DPRD Provinsi tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/Kota
Keputusan Gubernur tentang persetujuan pembentukan calon Kabupaten/Kota
Rekomendasi Menteri
Syarat Teknis = Hasil kajian daerah meliputi kemampuan ekonomi, potensi daerah, social budaya dan lainnya
Buku Kabupaten/Kota dalam angka terbitan terakhir untuk semua Kabupaten/Kota yang ada di wilayah provinsi
RPJM Kabupaten/Kota
Potensi masing-masing Kecamatan/profil Kabupaten/Kota
Monografi masing-masing Kecamatan
Syarat Fisik Kewilayahan = Cakupan wilayah
Peta wilayah
Semoga bermanfaat ;)
jangan lupa kasih yg terbaik dan terimakasih nya ya :)
1. memiliki kemampuan dan potensi dalam keuangan
2. memiliki luas wilayah yang memadai
3. memilki potensi sumber daya manusia