Sebutkan 3 sifat komisi pemilihan umum, dan jelaskan
dewireisha(KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 1) Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 2)Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. 3) Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun
42 votes Thanks 77
novanoviyanti
Komisi Pemilihan Umum bersifat Nasional, tetap, dan mandiri. ( Tertera pada pasal 22E ayat 5 UUD 1945). ⇒ Nasional, artinya KPU menyelenggarakan pemilu mencakup seluruh wilayah Indonesia. ⇒ Tetap, artinya KPU yang permanen dari pusat sampai daerah dapat menjalankan tugasnya secara berkesinambungan ⇒ Mandiri, artinya dalam menyelenggarakan pemilu, KPU bebas dari pengaruh dan intervensi pihak luar, terutama pemerintah.
1) Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2)Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu.
3)
Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun
⇒ Nasional, artinya KPU menyelenggarakan pemilu mencakup seluruh wilayah Indonesia.
⇒ Tetap, artinya KPU yang permanen dari pusat sampai daerah dapat menjalankan tugasnya secara berkesinambungan
⇒ Mandiri, artinya dalam menyelenggarakan pemilu, KPU bebas dari pengaruh dan intervensi pihak luar, terutama pemerintah.
Sekian. Semoga membantu :)