Sidang pertama BPUPKI membicarakan mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Ketua BPUPKI dalam pembukaannya meminta pandangan pada para anggota mengenai rumusan dasar negara Indonesia tersebut. Tokoh-tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara tersebut diantaranya adalah Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno. Sidang pertama BPUPKI berakhir pada tanggal 1 Juni 1945, namun belum menghasilkan keputusan akhir mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Akhirnya diadakan masa reses selama satu bulan. Kemudian BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945 membentuk panitia kecil dengan tugas membahas usul dan konsep para anggota mengenai dasar negara Indonesia. Panitia kecil ini beranggotakan sembilan orang. Oleh karena itu, panitia ini disebut juga dengan Panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini beranggotakan Ir. Soekarno, Drs. Moh. hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wahid Hasyim, H. Agus Salim dan Abikusno Cokrosuyoso. Panitia Sembilan ini menghasilkan dokumen yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Dokumen tersebut dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang isinya sebagai berikut. Ketuhanan dengan mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Persatuan Indonesia.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan.Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang Kedua BPUPKI (10 Juli - 17 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar, termasuk mengenai pembukaan (preambule) oleh Panitia Perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno. Panitia perancang ini kemudian membentuk panitia kecil untuk merumuskan rancangan UUD dengan segala pasal-pasalnya. pemimpin panitia kecil adalah Mr. Supomo dengan anggotanya Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman. Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD. Untuk menyempurnakan UUD dengan segala pasal-pasalnya diserahkan kepada paniti kecil yang hasilnya kemudian diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa yang anggotanya Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim dan Supomo. Pada tanggal 14 juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia Perancang UUD. Ir. Soekarno sebagai ketua Panitia Perancang UUD melaporkan tiga hal penting sebagai berikut. Pernyataan Indonesia merdeka.Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta).Batang tubuh yang kemudian disebut undang-undang dasar.
Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945)
Sidang pertama BPUPKI membicarakan mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Ketua BPUPKI dalam pembukaannya meminta pandangan pada para anggota mengenai rumusan dasar negara Indonesia tersebut. Tokoh-tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara tersebut diantaranya adalah Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno.
Sidang pertama BPUPKI berakhir pada tanggal 1 Juni 1945, namun belum menghasilkan keputusan akhir mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Akhirnya diadakan masa reses selama satu bulan. Kemudian BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945 membentuk panitia kecil dengan tugas membahas usul dan konsep para anggota mengenai dasar negara Indonesia. Panitia kecil ini beranggotakan sembilan orang. Oleh karena itu, panitia ini disebut juga dengan Panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini beranggotakan Ir. Soekarno, Drs. Moh. hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wahid Hasyim, H. Agus Salim dan Abikusno Cokrosuyoso. Panitia Sembilan ini menghasilkan dokumen yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Dokumen tersebut dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang isinya sebagai berikut.
Ketuhanan dengan mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.Persatuan Indonesia.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan.Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang Kedua BPUPKI (10 Juli - 17 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar, termasuk mengenai pembukaan (preambule) oleh Panitia Perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno. Panitia perancang ini kemudian membentuk panitia kecil untuk merumuskan rancangan UUD dengan segala pasal-pasalnya. pemimpin panitia kecil adalah Mr. Supomo dengan anggotanya Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD. Untuk menyempurnakan UUD dengan segala pasal-pasalnya diserahkan kepada paniti kecil yang hasilnya kemudian diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa yang anggotanya Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim dan Supomo.
Pada tanggal 14 juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia Perancang UUD. Ir. Soekarno sebagai ketua Panitia Perancang UUD melaporkan tiga hal penting sebagai berikut.
Pernyataan Indonesia merdeka.Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta).Batang tubuh yang kemudian disebut undang-undang dasar.