evanpatongloan
Masing-masing pilar memiliki bidang kerja sama antarnegara anggota ASEAN.
1. Pilar Politik-Keamanan Pilar Komunitas Politik-Keamanan ASEAN menangani peningkatan kerja sama di bidang politik dan keamanan untuk memelihara perdamaian serta memajukan nilai Hak Asasi Manusia dan demokratisasi di kawasan ASEAN. Komunitas Politik Keamanan itu bersifat terbuka, berdasarkan pendekatan keamanan menyeluruh, dan tidak membentuk suatu pakta pertahanan militer ataupun kebijakan luar negeri bersama. Komunitas Politik Keamanan tersebut mengacu kepada ketentuan hukum di bidang politik-keamanan, yaitu sebagai berikut: Kawasan Damai, Bebas dan Netral; Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara; dan Traktat Kawasan Bebas-Senjata Nuklir Asia Tenggara. Acuan ketentuan hukum lainnya adalah Piagam PBB, Piagam ASEAN, dan prinsip-prinsip hokum internasional lain yang terkait.
Penggagas Komunitas Politik Keamanan ASEAN adalah Indonesia. Indonesia juga memelopori penyusunan Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN yang disahkan pada KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos, November 2004.
Indonesia memiliki peranan penting dalam proses penyusunan komunitas itu, yaitu menyampaikan usulan rencana aksi yang terdapat dalam Cetak Biru Komunitas Politik Keamanan ASEAN, seperti pengamatan pemilihan umum sukarela (voluntary electoral observations), pembentukan Komisi Pemajuan dan Pelindungan Hak Perempuan dan Anak, memerangi korupsi dan pemajuan prinsip demokrasi, serta pembentukan ASEAN Institute for Peace and Reconciliation. Kerja sama dalam kerangka Komunitas Politik Keamanan ASEAN dikembangkan lebih spesifik dalam bidang politik, keamanan, dan hukum yang mencakup permasalahan tradisional dan nontradisional, dari upaya memajukan tata kepemerintahan yang baik (good governance), menangani masalah terorisme, hingga upaya memberantas korupsi.
2. Pilar Ekonomi
Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) ialah komunitas yang bekerja sama dalam upaya memperdalam dan memperluas ekonomi terpadu di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar ASEAN.
KEA bertujuan membentuk ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi, kawasan yang lebih dinamis dan berdaya saing, memiliki pembangunan yang setara, serta berupaya mempercepat keterpaduan ekonomi di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar ASEAN.
KEA diwujudkan melalui penyusunan suatu cetak biru yang berisikan rencana kerja terjadwal sampai dengan tahun 2015. Pelaksanaan rencana kerja itu dilakukan dengan memperhatikan perbedaan tingkat pembangunan negara anggota.
Kerja sama ekonomi mencakup bidang perindustrian, perdagangan, investasi, jasa dan transportasi, telekomunikasi, pariwisata, serta keuangan. Selain itu, kerja sama juga mencakup bidang pertanian dan kehutanan, energi dan mineral, serta usaha kecil dan menengah. 3. Pilar Sosial-Budaya
Pilar Komunitas Sosial Budaya ASEAN merupakan sebuah wadah untuk memperkuat keterpaduan ASEAN. Kerja sama itu bertujuan untuk memperkokoh kesadaran, kesetiakawanan, kemitraan, dan rasa kepemilikan masyarakat terhadap ASEAN.
Kerja sama sosial budaya ASEAN mencakup bidangkebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan masyarakat dari kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik.
Komunitas ASEAN berpusat pada masyarakat untuk penguatan kesetiakawanan dan persatuan dalam perbedaan ciri-ciri kebudayaan antarnegara anggota ASEAN. Persatuan dan kesetiakawanan tersebut dibangun melalui penguatan identitas bersama dan pembangunan masyarakat yang saling pkeduli, berbagi, dan harmonis.
ASEAN juga bertekad untuk memperkuat persatuan dan saling pengertian terhadap perbedaan kebudayaan, sejarah, agama, dan peradaban demi terwujudnya Komunitas ASEAN tahun 2015.
1. Pilar Politik-Keamanan
Pilar Komunitas Politik-Keamanan ASEAN menangani peningkatan kerja sama di bidang politik dan keamanan untuk memelihara perdamaian serta memajukan nilai Hak Asasi Manusia dan demokratisasi di kawasan ASEAN. Komunitas Politik Keamanan itu bersifat terbuka, berdasarkan pendekatan keamanan menyeluruh, dan tidak membentuk suatu pakta pertahanan militer ataupun kebijakan luar negeri bersama. Komunitas Politik Keamanan tersebut mengacu kepada ketentuan hukum di bidang politik-keamanan, yaitu sebagai berikut: Kawasan Damai, Bebas dan Netral; Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara; dan Traktat Kawasan Bebas-Senjata Nuklir Asia Tenggara. Acuan ketentuan hukum lainnya adalah Piagam PBB, Piagam ASEAN, dan prinsip-prinsip hokum internasional lain yang terkait.
Penggagas Komunitas Politik Keamanan ASEAN adalah Indonesia. Indonesia juga memelopori penyusunan Rencana Aksi Komunitas Politik Keamanan ASEAN yang disahkan pada KTT ke-10 ASEAN di Vientiane, Laos, November 2004.
Indonesia memiliki peranan penting dalam proses penyusunan komunitas itu, yaitu menyampaikan usulan rencana aksi yang terdapat dalam Cetak Biru Komunitas Politik Keamanan ASEAN, seperti pengamatan pemilihan umum sukarela (voluntary electoral observations), pembentukan Komisi Pemajuan dan Pelindungan Hak Perempuan dan Anak, memerangi korupsi dan pemajuan prinsip demokrasi, serta pembentukan ASEAN Institute for Peace and Reconciliation. Kerja sama dalam kerangka Komunitas Politik Keamanan ASEAN dikembangkan lebih spesifik dalam bidang politik, keamanan, dan hukum yang mencakup permasalahan tradisional dan nontradisional, dari upaya memajukan tata kepemerintahan yang baik (good governance), menangani masalah terorisme, hingga upaya memberantas korupsi.
2. Pilar Ekonomi
Komunitas Ekonomi ASEAN (KEA) ialah komunitas yang bekerja sama dalam upaya memperdalam dan memperluas ekonomi terpadu di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar ASEAN.
KEA bertujuan membentuk ASEAN sebagai pasar tunggal dan basis produksi, kawasan yang lebih dinamis dan berdaya saing, memiliki pembangunan yang setara, serta berupaya mempercepat keterpaduan ekonomi di kawasan ASEAN dan dengan kawasan di luar ASEAN.
KEA diwujudkan melalui penyusunan suatu cetak biru yang berisikan rencana kerja terjadwal sampai dengan tahun 2015. Pelaksanaan rencana kerja itu dilakukan dengan memperhatikan perbedaan tingkat pembangunan negara anggota.
Kerja sama ekonomi mencakup bidang perindustrian, perdagangan, investasi, jasa dan transportasi, telekomunikasi, pariwisata, serta keuangan. Selain itu, kerja sama juga mencakup bidang pertanian dan kehutanan, energi dan mineral, serta usaha kecil dan menengah.
3. Pilar Sosial-Budaya
Pilar Komunitas Sosial Budaya ASEAN merupakan sebuah wadah untuk memperkuat keterpaduan ASEAN. Kerja sama itu bertujuan untuk memperkokoh kesadaran, kesetiakawanan, kemitraan, dan rasa kepemilikan masyarakat terhadap ASEAN.
Kerja sama sosial budaya ASEAN mencakup bidangkebudayaan, penerangan, pendidikan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, penanganan bencana alam, kesehatan, ketenagakerjaan, pembangunan sosial, pengentasan masyarakat dari kemiskinan, pemberdayaan perempuan, kepemudaan, penanggulangan narkoba, peningkatan administrasi dan kepegawaian publik.
Komunitas ASEAN berpusat pada masyarakat untuk penguatan kesetiakawanan dan persatuan dalam perbedaan ciri-ciri kebudayaan antarnegara anggota ASEAN. Persatuan dan kesetiakawanan tersebut dibangun melalui penguatan identitas bersama dan pembangunan masyarakat yang saling pkeduli, berbagi, dan harmonis.
ASEAN juga bertekad untuk memperkuat persatuan dan saling pengertian terhadap perbedaan kebudayaan, sejarah, agama, dan peradaban demi terwujudnya Komunitas ASEAN tahun 2015.