x6613x
Di indonesia tidak ada, adanya di luar. 1. Hak Asasi Manusia di YunaniFilosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.2. Hak Asasi Manusia di Inggris MAGNA CHARTA (15 Juni 1215)Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.Isi dari piagam Magna Charta :Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.-Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.PETITION OF RIGHTS (1628)Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut : Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.HOBEAS CORPUS ACT (1679)Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.BILL OF RIGHTS (1689)Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang:Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat (1776) Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. 4. Hak Asasi Manusia di Prancis (1789) Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN (pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara).Revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.
bill of rights
piagam PBB tentang HAM
1. Hak Asasi Manusia di YunaniFilosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.2. Hak Asasi Manusia di Inggris MAGNA CHARTA (15 Juni 1215)Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.Isi dari piagam Magna Charta :Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.-Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.PETITION OF RIGHTS (1628)Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut : Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.HOBEAS CORPUS ACT (1679)Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.BILL OF RIGHTS (1689)Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang:Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat (1776)
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis (1789)
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN (pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara).Revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu.
Semoga membantu.
Source : pengetahuanduniakita