Sebutkan 3 perbedaan penyusunan teks negosiasi lisan dan negosiasi tulis serta berikan 2 contoh negosiasi yang dilakukan secara lisan dan negosiasi yang dilakukan secara tulis
1. Penyusunan teks negosiasi lisan biasanya disusun secara tidak terstruktur, karena lebih didasarkan pada obrolan spontan antar pihak yang melakukan negosiasi. Sedangkan penyusunan teks negosiasi tulis biasanya disusun secara terstruktur, karena didasarkan pada kesepakatan bersama yang telah ditetapkan secara tertulis.
2. Negosiasi lisan lebih banyak menggunakan bahasa lisan, seperti ucapan, sikap, dan tindakan. Sedangkan negosiasi tulis menggunakan bahasa tulis, seperti surat, email, dan dokumen lainnya.
3. Negosiasi lisan didasarkan pada komunikasi antar pihak secara langsung. Sedangkan negosiasi tulis adalah proses komunikasi antar pihak yang dilakukan secara tidak langsung.
Contoh negosiasi yang dilakukan secara lisan adalah ketika dua pihak yang berbeda pendapat saling berdebat untuk mencapai kesepakatan bersama. Contoh negosiasi yang dilakukan secara tulis adalah ketika dua pihak menyusun kontrak yang mengikat kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang telah disepakati.
Jawaban:
Penjelasan:
1. Penyusunan teks negosiasi lisan biasanya disusun secara tidak terstruktur, karena lebih didasarkan pada obrolan spontan antar pihak yang melakukan negosiasi. Sedangkan penyusunan teks negosiasi tulis biasanya disusun secara terstruktur, karena didasarkan pada kesepakatan bersama yang telah ditetapkan secara tertulis.
2. Negosiasi lisan lebih banyak menggunakan bahasa lisan, seperti ucapan, sikap, dan tindakan. Sedangkan negosiasi tulis menggunakan bahasa tulis, seperti surat, email, dan dokumen lainnya.
3. Negosiasi lisan didasarkan pada komunikasi antar pihak secara langsung. Sedangkan negosiasi tulis adalah proses komunikasi antar pihak yang dilakukan secara tidak langsung.
Contoh negosiasi yang dilakukan secara lisan adalah ketika dua pihak yang berbeda pendapat saling berdebat untuk mencapai kesepakatan bersama. Contoh negosiasi yang dilakukan secara tulis adalah ketika dua pihak menyusun kontrak yang mengikat kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang telah disepakati.