-Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
-Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, adalah "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.Berdasarkan ketentuan,setiap warga negara dituntut memiliki kemampuan,kemauan,dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan nagara.
-Pasal 30 ayat (1) sampai (5)Pertahanan dan keamanan negara
Jawaban:
-Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
-Pasal 27 ayat (3) UUD 1945, adalah "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.Berdasarkan ketentuan,setiap warga negara dituntut memiliki kemampuan,kemauan,dan komitmen untuk berpartisipasi dalam usaha pembelaan nagara.
-Pasal 30 ayat (1) sampai (5)Pertahanan dan keamanan negara